Senin, 21 Februari 2011

bangsa dan negara

A.  Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, dimulailah sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya sendiri.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara kesatuan itu? Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara republik adalah negar dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden. Presiden sebagai kepala negara negara dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Oleh karena itu, secara resmi telah ditetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik.
B.  Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara kepulauan karena wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Kepulauan Indonesia membentang dari Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam) sampai Merauke (Pulau Papua). Negar Indonesia disebut juga sebagai negara maritime karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan, luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah Indonesia disebut Nusantara.
Meskipun penduduk Indonesia tinggal di berbagai pulau, tetapi tetap dapat berkomunikasi dan berhubungan melalui transpotasi darat, laut, dan udara. Pendududk Indonesia harus tetap bersatu walaupun beda suku, agama, keadaan geografis serta budaya yang beraneka ragam. Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau, penduduknya disatukan oleh laut dan perairan sebagai penghubung antarpulau.
C.  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disahkan dalam UU No. 17 Tahun 1985. Untuk itu, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan posisisnya.
Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Indonesia terletak pada batas-batas  astronomi 6o Lintang Utara (LU) – 11o Lintang Selatan (LS) dan 95o Bujur Timur (BT) – 141o Bujur Timur (BT).

Kamis, 17 Februari 2011

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Materi Bab 1


1.TENTANG KEWARGANEGARAAN
. A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".

E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:

1.)    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.





Sumber:buku pendidikan kewarganeraan

2.Bangsa dan Negara

Pengertian NEGARA DAN BANGSA

1.1   NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. *Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.
- N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
-Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
- Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
ndonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


1.2 BANGSA

Bangsa adalah pengertian politis sedang rakyat merupakan pengertian sosiologis.Pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai bangsa :
1.Ernest Renan : bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
2.F.Ratzel : bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
3.Hans Kohn : buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
4.Jacobsen dan lipman : bangsa adalah suatu kesatuan budaya
5.Otto Bauer : kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib
6.Soejono Soekamto :
a.unit yang mandiri
b.suatu kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama mempunyai karakteistik yang sama


Teori terbentuknya Negara:


Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya


Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Terbentuknya bangsa

Friedrich Hertz mengatakan ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa
1.keinginan mencapai kesatuan nasional (sosial ekonomi,politik sosial,budaya)
2.keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
3.keinginan akan kemandirian,keunggulan,individualitas,keaslian atau keikhlasan
4.keinginan untuk menonjol diantara bangsa bangsa dalam mengejar prestise

Unsur-unsur terbentuknya negara :
Menurut Oppenheimer-Lauterpaccht ada tiga unsur pokok terbentuknya negara :
a.rakyat
b.wilayah/daerah
c.pemerintah yang berdaulat












1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu negara/menjadi penghuni negara
Rakyat suatu negara dibedakan :
a.penduduk dan bukan penduduk
b.warga negara dan bukan warga negara
-penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah negara
-bukan penduduk :mereka yang berada dalam wilayah negara untuk sementara waktu
-warga negara :mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara)
-bukan warga negara : mereka yang berada dalam suatu negara secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan.
2.Wilayah
wilayah suatu negara meliputi :
a.daratan : batas wilayah darat suatu negara dapat berupa :
@ batas alam : sungai,danau,pegunungan,lembah
@batas buatan : pagar tembok,pagar kawat berduri
@batas menurut ilmu pasti/geofisika : lintang utara/selatan,bujur barat/timur

Batas-batas wilayah lautan :
1) laut teritorial : jaraknya 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air laut surut.
2) zone bersebelahan : laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.dalam wilayah ini negara antai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai ,fiskal,imigrasi dan ketertiban dunia 
3) Zone Ekonomi Eksklusif : wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan dan kegiatan ekonomi tertentu.Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut.Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.
4) Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.
c.udara : wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi diatas wilayah
darat dan laut.Mengenai wilayah udara diatur dalam :
1) Konvensi Paris 1919
Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,satelit dan penerbangan.
2) Konvensi Chicago 1944
Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya.
3)Undang-undang negara Indonesia No. 20 tahun 1982

Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km
Pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara :
1.Lee;
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara.Diluar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.
2.Von Holzen Dorf :
Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi
3.Henrichs ;
Negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau ketinggian 196 mil.Diluar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional)
Daerah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerahkekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain.Daerah ekstrateritorial mencakup :
1)Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara : yaitu tempat perwakilan suatu negara di negara lain.
2)Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara : Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun diluar laut teritorial negara lain.Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau yang terapung (floating island)
3.Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dalam arti organ dibedakan menjadi dua yaitu :
a.Pemerintah dalam arti sempit : suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).Badan ini terdiri atas presiden,wakil presiden dan para mentri (kabinet)
b.Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badn eksekutif,legislatif dan yudikatif.