Senin, 21 Februari 2011

bangsa dan negara

A.  Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, dimulailah sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya sendiri.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara kesatuan itu? Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara republik adalah negar dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden. Presiden sebagai kepala negara negara dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Oleh karena itu, secara resmi telah ditetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik.
B.  Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara kepulauan karena wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Kepulauan Indonesia membentang dari Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam) sampai Merauke (Pulau Papua). Negar Indonesia disebut juga sebagai negara maritime karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan, luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah Indonesia disebut Nusantara.
Meskipun penduduk Indonesia tinggal di berbagai pulau, tetapi tetap dapat berkomunikasi dan berhubungan melalui transpotasi darat, laut, dan udara. Pendududk Indonesia harus tetap bersatu walaupun beda suku, agama, keadaan geografis serta budaya yang beraneka ragam. Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau, penduduknya disatukan oleh laut dan perairan sebagai penghubung antarpulau.
C.  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disahkan dalam UU No. 17 Tahun 1985. Untuk itu, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan posisisnya.
Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Indonesia terletak pada batas-batas  astronomi 6o Lintang Utara (LU) – 11o Lintang Selatan (LS) dan 95o Bujur Timur (BT) – 141o Bujur Timur (BT).

Tidak ada komentar: